- Menyatakan terdakwa Hardis bin Hapas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 4,78 (empat koma tujuh puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk magum warna hitam yang terbuat dari kaleng.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Ttn |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rusydy Sobry, Hakim Anggota Novi Mikawensi |
Panitera | Panitera Pengganti Raudhatunnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnakan Dirampas untuk negara; Dipergunakan dalam perkara Nomor 77/pid.sus/2021/PN Tapaktuan atas nama Sayutri bin Mak Juta; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Ttn
Statistik11410