- Menyatakan Terdakwa Iri Kiswanto alias Wawan bin Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan ke dua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iri Kiswanto alias Wawan bin Samsudin berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah Alas tidur warna ungu motif Bulu-bulu tanpa merk;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam dan putih tanpa merk;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna biru Navy bermotif garis Putih berbentuk bintang tanpa merk;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau tosca tanpa merk;
- 1 (satu) lembar BH warna Biru Navy merk Scalen;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah motif buah ceri tanpa merk;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna abu- abu ukuran EL tanpa merk;
- 1 (satu) lembar Kain warna merah tanpa merk;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Shania Febrianti alias Nia binti Mikadi; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik8622