- Menyatakan terdakwa Rudy Salem Alias Rudy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BRI dari SUMANSYAH kepada RIESKA MONICHA;
- 1 (satu) buah botol kaca ukuran kecil;
- 1 (satu) tas kecil warna hitam merk Santer;
- 1 (satu) unit timbangan digital ukuran besar warna silver;
- 1 (satu) unit timbangan digital ukuran sedang warna silver;
- 1 (satu) buah karet dot yang terhubung dengan pipet bening;
- 2 (dua) buah karet dot yang terhubung dengan kaca pirex;
- 2 (dua) buah tutup minuman energy yang telah tehubung masing-masing dengan 2 pipet warna putih;
- 2 (dua) buah plastic klip bening ukuran besar;
- 5 (lima) buah korek mancis berbagai warna;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kumpulan plastic klip bening berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah ATM Bank Sinarmas;
- 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru gelap;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru gelap;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 372/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 372/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Br Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Loijsija Alias Asiang 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 372/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik2823