- Menyatakan terdakwa Sawaludin Als Sawal Bin Ngadiono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak yang dibalut isolasi warna hitam berisikan: 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kotak yang dibalut isolasi warna hitam berisikan: 16 (enam belas) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu, 12 (dua belas) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan: 6 (enam) potongan kertas tebal warna merah, 2 (dua) buah pipet bening, kumpulan plastik bening berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah kantong plastik silver yang berisikan: 1 (satu) buah timbangan digital elektronik;
- 1 (satu) lembar kertas berisikan rekapan transaksi penjualan narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) ikat plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna silver;
- 1 (satu) unit handphone Samsung biasa warna putih;
- 1 (satu) unit handphone Nokia biasa warna hitam;
- Uang sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian: 8 (delapan) lembar pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike warna biru berisikan: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Muhammad Ghani Alias Ghani Bin Alm Subarnas (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik3412