- Menyatakan terdakwa Jayadi Suranta Alias Jaya Bin Alm. Madun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah buku kecil bertuliskan Note Book;
- 1 (satu) buah tabung plastik dibalut lakban coklat berisikan benda berupa potongan karton runcing yang diduga alat sendok/sekop narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna putih (motif gambar kucing);
- 1 (satu) unit HP Lipat merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna unggu;
- 1 (satu) unit HP merk Mito warna hitam;
- 1 (satu) unit HP senter merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit HP senter merk Nokia warna biru (kondisi tombol normal);
- 1 (satu) unit HP senter merk Nokia warna biru (kondisi tombol rusak/lecet);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leny Farika Boru Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Sambulon Pandiangan Alias Bolon; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik4721