- Menyatakan terdakwa Ismail Als. Mail Bin Abdul Rohim Zein tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Ismail Als. Mail Bin Abdul Rohim Zein dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Ismail Als. Mail Bin Abdul Rohim Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi I (satu) kilogram?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hokum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung warna hijau muda yang berisikan 25 (dua) puluh lima) paket besar ganja yang terbungkus lakban warna coklat dgn berat 25 KG;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dgn no Simcard 0812-8206-4432;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 615/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 615/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota Asiadi Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumarsini, B. Sc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 615/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 615/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 615/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik295