- Menyatakan Menyatakan Terdakwa I. ERHAN MAISYIR ABDUL AZIS Alias ERHAN Bin BURHANUDI dan Terdakwa II. FEBRI YANI MAHARDILAN Alias FEBY Binti DAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) buah Flashdisk berisi rekaman CCTV
- 1 (satu) lembar foto bukti pemesanan 1 (satu) unit sepeda merk Scott warna silver senilai Rp.4.022.000,-
- 1 (satu) lembar foto bukti transaksi ke rekening BCA, No. Rek : 1781214626 An. HARYO ADHADDIN SOFA tertanggal 16 September 2020 senilai Rp.5.500.000,-
- 1 (satu) Unit sepeda Merk SCOTT warna Silver
- 1 (satu) lembar Surat Pengiriman Rosalia Express dengan No. Resi : 634210808261 tanggal 12 Agustus 2021
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kontrak Sewa tanggal 02 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh RISKA RENTAL CAR
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3275095502960019 atas nama FEBRI YANI MAHARDILAH
- Dikembalikan kepada terdakwa Febri Yani Mahardilah.
- 1 (satu) Unit Handphone merk XIAOMI 4x warna Hitam
- 1 (satu) buah kemeja bermotif Kotak-kotak warna Hitam Abu-abu
- 1 (satu) buah Cincin Emas
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian cincin di Toko Mas Pada Suka tanggal 12 Agustus 2021 senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 660/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 660/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Sdri. Nurul Ayu Utami Telampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada RISKA RENTAL CAR Dirampas untukdimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 660/Pid.B/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 660/Pid.B/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.B/2021/PN Bks
Statistik9218