- Menyatakan Terdakwa Rizki Alfiansyah Als Kiduk Bin Ujang Dedi Alamsyah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Rizki Alfiansyah Als Kiduk Bin Ujang Dedi Alamsyah , oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rizki Alfiansyah Als Kiduk Bin Ujang Dedi Alamsyah , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0, 2250 gram yang disita dari Terdakwa RIZKI ALFIANSYAH Als KIDUK Bin UJANG DEDI ALAMSYAH dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto akhir 0,2148 gram.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO F7 warna hitam beserta kartunya dengan nomor 089516695307.
Putusan PN BEKASI Nomor 576/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 576/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beslin Sihombing, Mhbr Hakim Anggota Martha Maitimu |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik375