- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AKROM alias SON Bin MUHAMMAD JAIZ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AKROM alias SON Bin MUHAMMAD JAIZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai standar dan mutu kesehatan.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus plastik klip bening kecil berisi pil warna kuning berlogo mf @10 butir.
- 5 (lima) butir pil warna kuning berlogo mf.
- 1 (satu) lembar kertas grenjeng rokok.
- 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok merk Gudang Garam International.
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam beserta nomornya 089647953076 dan 0895410298970.
- 2 (Dua) bungkus plastik klip bening kecil berisi pil warna kuning berlogo mf @10 butir.
- Uang tunai sebesar Rp. 220.000 (Dua ratus dua puluh ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah).
- Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN DEMAK Nomor 233/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Ardiana Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Di Musnahkan Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2018/PN Dmk
Statistik413