- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Kesepakatan damai antara Para Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat sebagaimana yang termuat dalam putusan perdamaian nomor 41/Pdt.G/2015/PN.Bks sebagaimana termuat dalam Akta perdamaian pasal Pasal 2 huruf (e) tentang denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per-hari adalah bertentangan dengan hukum dan asas kepatutan sehingga batal demi hukum ;
- Menyatakan penawaran pembayaran dari Para Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 5.665.800.000,- (lima milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perhitungan rincian sebagai berikut Rp. 4.260.000.000,- (empat milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan denda keterlambat sebesar Rp. 1.405.800.000,- (satu milyar empat ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah) adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat menerima pembayaran dari Para Penggugat sebesar Rp. 5.665.800.000,- (lima milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perhitungan rincian sebagai berikut Rp. 4.260.000.000,-(empat milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan denda keterlambat sebesar Rp. 1.405.800.000,- (satu milyar empat ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.177.800,- (satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Indra Karta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rofik., Br Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi : Dalam pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5132 K/Pdt/2022
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik8333