- Menyatakan terdakwa SUGIHONO Alias NONOT Bin ASAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk melakukan permainan judi?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.266.000,- (Dua Ratus enam puluh enam Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) satu lembar;
- Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) satu lembar;
- Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) satu lembar;
- Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) lima lembar;
- Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) enam lembar;
- Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah) tujuh lembar;
- Rp.500,- (Lima Ratus Rupiah) empat koin.
- 3 (Tiga) buah bolpoin warna biru;
- 6 (enam) bendel kupon yang belum terpakai;
- 1 (satu) bendel kupon yang sudah terpakai;
- 1 (satu) lembar kupon pembelian;
- 53 (Lima puluh tiga) lembar kertas karbon;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) lembar kertas ramalan angka main yang dilaminating (lapisi plastik);
- 7 (tujuh) lembar kertas ramalan.
Putusan PN DEMAK Nomor 227/Pid.B/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 227/Pid.B/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Arie Drn |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sumarna, Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Terdakwa SARWI Bin KASNADI. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pid.B/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 227/Pid.B/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2018/PN Dmk
Statistik423