- Menyatakan Terdakwa ANDRIYANTO ALS BULE BIN SUKAMTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRIYANTO ALS BULE BIN SUKAMTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1, 0398 gram yang disita dari Terdakwa ANDRIYANTO Als BULE Bin SUKAMTO dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 1,0062 gram;
- 1 (satu) buah Handphone Xiaomi warna biru beserta kartu perdananya dengan nomor 085891815946;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 577/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Wastukencana Wulan, Br Hakim Anggota Tardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 577/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik792