- Menyatakan terdakwa 1. MAFTUKIN BIN MAT MUNIP dan Terdakwa 2. PARDI bin ALM KASMUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer;
- Menyatakan terdakwa 1. MAFTUKIN BIN MAT MUNIP dan Terdakwa 2. PARDI bin ALM KASMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. MAFTUKIN BIN MAT MUNIP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa 2. PARDI bin ALM KASMUN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 3 (tiga) biji mata dadu
- Satu buah lepek kayu berbentuk bulat
- Satu buah batok / tempurung kelapa berbentuk setengah bulat
- Satu buah terpal warna biru merk Naga Dewa berukuran 3,5 m x 2,5 m
- 6 (enam) buah lilin (dua lilin yang sudah terpakai dan empat lilin masih utuh) beserta bungkusnya merk LEO
- Satu buah kertas karton warna putih berukuran 85 cm x 60 cm bergambar mata dadu 1 sampai dengan 6 dan bertuliskan besar kecil
- satu buah genteng
- uang tunai sebesar Rp. 80. 000,- (delapan puluh ribu rupiah)
Putusan PN DEMAK Nomor 214/Pid.B/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 214/Pid.B/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Arie Drn |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sumarna, Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Subeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk di musnahkan dirampas untuk negara 8.Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.B/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 214/Pid.B/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.B/2018/PN Dmk
Statistik488