- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD IMADUDIN BAHTIAR alias, SINCAN BIN KARSIMIN dan Terdakwa II. TEDI PRABOWO alias. PENTET BIN SUPRIYANTO alias DARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. MUHAMMAD IMADUDIN BAHTIAR alias, SINCAN BIN KARSIMIN dengan pidana Penjara 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II. TEDI PRABOWO alias. PENTET BIN SUPRIYANTO alias DARTO selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhunya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2016 warna hitam Nopol. H-3327-APE An. JUWARI alamat Dk. Ngrajek Rt. 02/ 16 Ds.Jragung Kec.Karangawen Kab.Demak
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam tahun 2015 Nopo, H-3772-AGE
- 2 (dua) buah anak kunci leter Y, 1 (satu) nuah sarung warna putih bermotif garis merk Gajah Duduk, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru bermotif gambar burung dengan merk Dafuci,
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000-, (tiga ribu rupiah).
Putusan PN DEMAK Nomor 211/Pid.B/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 211/Pid.B/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Nurozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD IMADUDIN BAHTIAR als, SINCAN BIN KARSIMIN Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.B/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 211/Pid.B/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/2018/PN Dmk
Statistik2813