- Menyatakan Terdakwa Lamhot Pardede tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis shabu seberat 8.800 (delapan ribu delapan ratus) gram netto didalam 9 (sembilan) kemasan plastik Guanyinwang berwarna hijau;
- 1 (satu) goni plastik warna hijau;
- 1 (satu) unit merk Daihatsu Sigra warna putih dengan No. Pol BK 1759 AAK, dengan nomor rangka: MHKS66J6JKJ067669 dan Nomor Mesin: 3NRH401534;
- 1 (satu) unit handpone merk Nokia dengan nomor kartu 08226320903 dengan nomor Imei: 3577.1910.5716.660;
- 1 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan No. Pol BK 1759 AAK atas nama Yon Muslim;
Putusan PN KISARAN Nomor 690/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 690/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara An. Aprianto Pardede; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 690/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik3213