- Menyatakan para Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 137.755.965,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.157/Alai Selatan Tedaftar atas nama Idro seluas 201 M2dan Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 21/Kec.LBK/SPPHAT/TU/2017 alai Selatan Terdaftar atas nama Idro Bin H Saparni seluas 1.005 M2. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.157/Alai Selatan Tedaftar atas nama Idro seluas 201 M2dan Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 21/Kec.LBK/SPPHAT/TU/2017 alai Selatan Terdaftar atas nama Idro Bin H Saparni seluas 1.005 M2.untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 1.130.000.00 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah;
- Menolak tuntutan penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 82/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
|
Nomor | 82/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Haryanto Dasat |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti: Gloria Rice Erica |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G.S/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G.S/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G.S/2021/PN Mre
Statistik526