Putusan PN MUARA ENIM Nomor 78/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
|
Nomor | 78/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sera Ricky Swanri S. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yessi Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp102.528.189,- (seratus dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 593/80/KBL/2014 tanggal 24 Oktober 2014 an Saharudin Desa Darmokasih Kecamatan Belimbing dan (2) Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 594/89/Kec.Belimbing/SPPHAT/20219 Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terdapat selisih dari hasil pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat tersebut agar dikembalikan kepada Para Tergugat; 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlahRp730.000,- (tujuh ratus tiga puluhribu rupiah); 5.Menolak tuntutan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G.S/2021/PN Mre
Statistik447