- Menyatakan Terdakwa I Sry Hartono alias Tono, Terdakwa II Fajar Kurniawan alias Fajar, dan Terdakwa III Pandu Permana Putra alias Pandu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sry Hartono alias Tono dengan pidana penjara selama 12 tahun, Terdakwa II Fajar Kurniawan alias Fajar dengan pidana perjara selama 12 tahun, dan Terdakwa III Pandu Permana Putra alias Pandu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah dengan Nomor Polisi BK 1866 DB;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia warna putih;
- 1 (satu) buah karung goni warna hijau dengan liris merah dan biru;
- 5 (lima) bal narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat dan dibungkus plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone android merk XIAOMI warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) bilah pisau dengan gagang warna kuning;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Trt |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Trt
Statistik10712