- Menyatakan Terdakwa Mathius Fransiskus Sianturi Alias Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Mathius Fransiskus Sianturi Alias Arif dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia warna putih
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 4953/FKF/2021 tanggal 25 Juni 2021.
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah dengan Nomor Polisi BK 1866 DB.
- 1 (satu) buah karung goni warna hijau dengan liris merah dan biru.
- 5 (lima) bal narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat dan dibungkus plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna biru.
- 1 (satu) unit Handphone android merk XIAOMI warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna warna hitam;
- 1 (satu) bilah pisau dengan gagang warna kuning
Putusan PN TARUTUNG Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Trt |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Sry Hartono Alias Tono, Fajar Kurniawan Alias Fajar, dan Pandu Permana Putra Alias Pandu; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Trt
Statistik9914