Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2734/Pid.B/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2734/Pid.B/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liberty Oktavianus Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Udut Widodo K. Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuridiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa 1. HENDRA WIJAYA dan Terdakwa 2. DWI RISKA RAHMADANTY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan Pencurian yang disertai dengan Kekerasan" ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa 1. HENDRA WIJAYA dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Terdakwa 2. DWI RISKA RAHMADANTY dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang Bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 3837 MBC warna Putih No. Rangka MH1JFZ123JK563390 Nomor mesin JFZ1E2575029 dan - 1 (satu) buah STNK Asli sepeda Motor Honda Beat BK 3837 MBC warna Putih No. Rangka MH1JFZ123JK563390 Nomor mesin JFZ1E2575029 dikembalikan kepada Ginem orang Tua saksi Korban SELAMAT RISWANTO ; - 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy BK 2878 AAG warna Hitam No. Rangka MH1JFZW110GK387610 No. Mesin JFW1E1398502 dikembalikan kepada MARIANI NASUTION ; - 1(satu) buah Pisau Celurit dengan Panjang 35 cm bergagang Kayu warna cokelat dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario BK 4234 MBF warna merah No. rangka MH1JM4112KK468157 no. Mesin JM4E1467729 dan - 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A83 warna Gold, Dikembalikan kepada LELY MISNAWATI ; 6. Menetapkan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2734/Pid.B/2019/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2734/Pid.B/2019/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2734/Pid.B/2019/PN Lbp
Statistik3717