- Menyatakan Terdakwa SAHARITUL HIKMAH ALS ARI ARIS (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) Kotak merk Baygon Max yang berisi batang dan daun yang diduga Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang berisi batang dan daun yang diduga Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) bungkusan plastik warna kuning yang berisi batang dan daun yang diduga Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah plastik strip berisi daun yang diduga Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO warna biru;
- 1 (satu) buah Tas ANIMAL-K warna orange;
- 1 (satu) unit Timbangan merk ROMEO warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna putih;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuazulkifli |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggotadewi Sulistiarini, Hakim Anggotahj Adria Dwi Afanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Egi Desika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6..Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 327/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik3210