- Menyatakan Terdakwa Odi Dapitra Bin Samsul Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Odi Dapitra Bin Samsul Bahri tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal warna putih.
- 1 (satu) buah plastik bening klip besar kosong;
- 2 (dua) buah plastik bening klip sedang kosong.
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna.
- 4 (empat) plastik klip kecil kosong.
- 1 (satu) sekop yang terbuat dari pipet plastik minuman.
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam orang merk Area CLO.
- 1 (satu) unit HP warna ungu merk Redmi.
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 346/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Egi Desika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 776 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 346/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik324