- Menyatakan Terdakwa Yuli Anton Als Anton Sena Bin Johan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 2 (dua) palet plastik bening ukuran besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,57 (delapan belas koma lima tujuh) gram;
- 2 (dua) paket plasti bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram setelah disisihkan untuk pemeriksaan Labfor yang diterima Kejaksaan seberat total netto 17,609707 (tujuh belas koma enam nol sembilan tujuh nol tujuh) gram;
- 5 (lima) buah pirek kaca;
- 2 (dua) buah sekop berwarna putih yang terbuat dari pipet minuman;
- 1 (satu) bal plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang terbuat dari alumunium;
- 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis sabu Bong;
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru;
- 1 (satu) buah kotak handphone berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 379/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 379/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik3510