- Menyatakan terdakwa I Muhamad Maulana Iskhak bin Basoir dan terdakwa II Muhammad Imadudin Bahtiar alias Sincan Bin Karsimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan yang memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Muhamad Maulana Iskhak bin Basoir dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan terdakwa II Muhammad Imadudin Bahtiar alias Sincan Bin Karsimin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Muhamad Maulana Iskhak bin Basoir dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 ( satu ) buah BPKB ( Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ) sepeda motor honda supra 125 warna hitam tahun 2007, Nomor Polisi : H 6042 E , Nomor mesin : MH1JB51187K886631, Nomor mesin : JB51E ? 1875254, atas nama KASMONAH, alamat : Dukuh Ngingas Demak.
- 1 ( satu ) buah kunci kontak.
- 1 ( Satu ) unit sepeda motor honda vario warna merah Nomor Polisi : H 4859 ALG.
Putusan PN DEMAK Nomor 212/Pid.B/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 212/Pid.B/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Kasmonah binti Marban; Dikembalikan kepada Muhammad Imadudin Bahtiar alias Sincan Bin Karsimin 6. Membebani terdakwa I Muhamad Maulana Iskhak bin Basoir dan terdakwa II Muhammad Imadudin Bahtiar alias Sincan Bin Karsimin untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.B/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 212/Pid.B/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2018/PN Dmk
Statistik337