- Menyatakan terdakwa DEFRI MAULANA Alias REMBOL Bin MAHFUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEFRI MAULANA Alias REMBOL Bin MAHFUD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas bermaterai tanggal 08 Agustus 2018;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1200 type RH-99 Imei: 356982/01/028492/4 warna hitam berisi kartu perdana Telkomsel Simpati No: 085290373524;
- Uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Polytron Tipe C 24E Rose Gold ZT dengan No. Seri 27D06766, Emei 1: 357760433066796 Imei 2: 359776046551919, IDNI: PS-C24ELRZ berisi kartu perdana Telkomsel Simpati No. 082387672430 dan perdana Indosat IM3 No. 085786789627;
- 1 (satu) buah Handphone merk Avan Vandroid i5C dengan Imei 1: 357666063445198, Imei 357666063605197 S/N: i5CON37S0W1170175720 warna putih berisi kartu perdana Telkomsel Simpati As dan perdana Indosat 3;
- 1 (satu) lembar kertas bekas berisi tulisan mantra;
- 1 (satu) buah tas cangklong merk Palazzo.
Putusan PN DEMAK Nomor 205/Pid.B/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 205/Pid.B/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Arie Drn |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sumarna, Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban Diah Wulan Nurastuti Binti Sudiran. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.B/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 205/Pid.B/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/2018/PN Dmk
Statistik506