- Menyatakan Terdakwa KUNDHORI bin (alm) MURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah mata dadu warna hitam, masing-masing mata dadu ada angkanya dari 1 (satu) sampai dengan 6 (enam)
- 1 (satu) buah batok (tempurung)
- 1 (satu) buah kayu bulat sesuai ukuran batok
- 1 (satu) buah terpal atau alas permainan yang ada angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam)
- Uang tunai sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Putusan PN DEMAK Nomor 203/Pid.B/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 203/Pid.B/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandu Dewanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sumarna, Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Subeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.B/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 203/Pid.B/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203 K/Pid.B/2018/Pn.Dmk
Kasasi : 592 K/Pid/2019
Pertama : 203/Pid.B/2018/PN Dmk
Statistik558