- Menyatakan Terdakwa ADE BARKAH SURAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE BARKAH SURAHMAN tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan Pidana Tambahan Kepada Terdakwa berupa Pencabutan Hak Pilih dalam Pemilihan Jabatan Publik/Pejabat Negara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa : (sebagaimana tercantum pada diktum putusan)
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya Perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN BANDUNG Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Linda Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik241128