- Menyatakan Terdakwa LISSA RUKMI UTARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LISSA RUKMI UTARI tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa LISSA RUKMI UTARI membayar Uang Pengganti sejumlah Rp45.727.614.683,00 (empat puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya berupa :
- 1 (satu) unit apartemen Victoria Parc Suite Fatmawati Center dengan luas 51M2 Tower 2 dengan kode unit SV-15i Lantai 15 unit i An.LISSA RUKMI UTARI dengan nilai sebesar Rp1.806.000.000.
- 1 (satu) unit apartemen Victoria Parc Suite Fatmawati Center dengan luas 51M2 Tower 2 dengan kode unit SV-09i Lantai 9 unit i An.G HARYUATMANTO dengan nilai sebesar Rp1.806.000.000
- 1 (satu) unit Tanah berikut Bangunan diatasnya yang beralamat di Jl. Pejaten Nomor 2, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 09020401102484 seluas 149 m2, atas nama LISSA RUKMI UTARI berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 6 April 2016.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER2.4VRZ 4X2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1246-SJQ, No. Mesin 2GDC054392, No. Rangka MHFGB8GS1G0812727, Tahun Pembuatan 2016, atas nama LISSA RUKMI UTARI, alamat Jl. Saraswati No. K6 RT2/7 Kby Baru, Jakarta Selatan, berikut kunci kontak dan STNK-nya.
- 1 (satu) buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Mercedes Benz type C 200 AT (W205) CKD, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-171-WSI, No. Mesin 27492030609640, No. Rangka MHL205042GJ001423, Tahun Pembuatan 2016, berikut kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama PT AMETIS INDOGEO P
- 1 (satu) buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota Type Fortuner 2.4, Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2016, No. Polisi B-1827-GA, No. Mesin 26DC099524, No. Rangka MHF6B86S860822798, berikut kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama PT WAINDO SPECTERRA
- 1 (satu) buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER2.4VRZ 4X2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1988-UJM, No. Mesin 2GDC058961, No. Rangka MHFGB8GS6G0812285, Tahun Pembuatan 2016, atas nama DADI ARDIANSAH, alamat: Komp. Pos Kota No. 15 RT.015 RW. 006, Kel. Sukapura, Kel. Cilincing, Jakarta Utara beserta STNK;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza 1.3 M/T Tahun 2016 Warna Putih Nomor Rangka MHKM5EA3J6J025174; Nomor Mesin 1NRF082959 dengan Identitas Pemilik : PT. AMETIS INDOGEO PRAKARSA alamat Komplek Perkatoran Pejaten Kav 7 Lt. 4 Jl. Pejaten Raya No 2 RT 001 RW 007 Pejaten Barat, Pasar Minggu Jaksel, No KTP 090314689757 dengan Identitas Kendaraan Nopol : B 2841 SKJ beserta Kunci Kontaknya.
Putusan PN BANDUNG Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Linda Wati, Hakim Anggota Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara; 6. Menyatakan barang bukti berupa : Nomor 1 s/d 613 (sebagaimana tersebut dalam putusan) 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik25375