- Menerima permohonanan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 304/Pdt.G/2021/PA Bkt. tanggal 07 September2021Miladiyahbertepatan tanggal 29 Muharram 1443 Hijriyah, dan mengadili sendiri;
- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang tanah seluas 126M?2;berikut bangunan rumah lantai 3, yang berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi atas nama Armen (Penggugat) dan Elida (Tergugat) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 299/Kelurahan Pakan Labuah, Surat Ukur Nomor 07/PL/2009, tanggal 24 Februari 2009, dengan batas batas sebagai berikut:
- Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 diatas, (satu per dua) untuk Penggugat dan (satu per dua) untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum 2 masing masing mendapat (satu per dua) bagian;
- Menyatakan bahwa apabila pembagian harta bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara natura maka akan dijual melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
- Mengabulkan permohonan pencabutan petitum tentang objek perkara V, objek perkara VI dan objek perkara VII yang diajukan oleh Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan TergugatRekonvensiuntuk membayar Nafkah Anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Dival lisandi menimal sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulansampai anak tersebut dewasa berumur (21 tahun),dengan penambahan10% setiap tahunnyadiluar biaya kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta- harta berupa:
- Menyatakan hutang sejumlah Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada kakak Penggugat Rekonvensi untuk mengurus Sertifikat rumah objek perkara I adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang tersebut pada diktum 5, masing masing (seper dua);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PTA PADANG Nomor 44/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Nuzirwan |
Hakim Anggota | Bahrul Amzah, Brh. Amridal |
Panitera | Enjer Sades |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi: Sebelah barat berbatas dengan tanah milik H. Bahtiar; Sebelah timur berbatas dengan tanah milik H. Bahtiar; Sebelah utaraberbatas dengan tanah milik H. Bahtiar; Sebelah selatan berbatas dengan Jalan banda Situpo, objek perkara I; 2.2. Satu Unit Motor Merk Honda Supra tahun 2005 dengan Nomor Plat BA 4401 ZH, objek perkara IV; 2.3.Satu Unit Mesin santan,objek perkara VIII; Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; Dalam Rekonvensi: 4.1. Satu Unit Becak Motor; 4.2. Satu Unit Kompresor; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.410.000,00(dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlahRp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Statistik14381