- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DUJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP2500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu tersebut untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dujatuhkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 39/PID/2016/PT PT MTR |
|
Nomor | 39/PID/2016/PT PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | Wahyuni, Brcorry Sahusilawane |
Panitera | Rud Adolfina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU TANGGAL 18 APRIL 2016, NOMOR 35/PID.B/2016/PN.DPU. SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari para Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 18 April 2016, Nomor 35/Pid.B/2016/PN.Dpu. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga menjadi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID/2016/PT_PT_MTR.zip
- Download PDF
- 39/PID/2016/PT_PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID/2016/PT PT MTR
Statistik8936