- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR 913/PDT.G/2021/PA.TNG., TANGGAL 16 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 09 SHAFAR 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (EKA AZIZI PURNAMA BIN H. FIRDAUS MANSUR) TERHADAP PENGGUGAT (RIA ROSADI BINTI SAFRIADI);
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA MUHAMMAD AZKA FIRDAUS, LAHIR TANGGAL 20 JANUARI 2020 BERADA DI BAWAH ASUHAN PENGGUGAT SEBAGAI IBU KANDUNGNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK (MUHAMMAD AZKA FIRDAUS) SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA KEPADA PENGGUGAT DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SEJAK PUTUSAN INI DIJATUHKAN SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUMUR 21 TAHUN ATAU SUDAH MENIKAH/MANDIRI DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP875.000,00 (DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 913/Pdt.G/2021/PA.Tng., tanggal 16 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Shafar 1443 Hijriah dengan perbaikan amar menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan Talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Eka Azizi Purnama bin H. Firdaus Mansur) Terhadap Penggugat (Ria Rosadi binti Safriadi);
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Azka Firdaus, lahir tanggal 20 Januari 2020 berada di bawah asuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak (Muhammad Azka Firdaus) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat di luar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau sudah menikah/mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 94/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs . H. Muhiddin |
Hakim Anggota | Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah, Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati |
Panitera | Dra. Futihat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik12959