- Proyek Taman Film Kota Bandung :
Putusan PN BANDUNG Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Erry Iriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Djunianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;; 2. Menyatakan sah bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat baik akta-akta Perjanjian secara yang dibuat dihadapan Notaris, maupun bukti surat-surat lainnya berkenaan perkara a quo, yaitu antara lain tetapi tidak terbatas pada : - Beneficiary Information Bank BCA tertanggal 12 Oktober 2018, Pengirim: PT. Senyum Manis Anda, Rekening tujuan: 008-0620161 No. Referensi: 18101200966905, Nominal: Rp. 468.150.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) Berita: Pry Taman Film Bdg, serta dilanjutkan dengan dibuatnya Akta Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal Kerja (Investasi) Nomor: 10 Tanggal 17 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Azhari, S.H.; - Beneficiary Information Bank BCA tertanggal 23 Oktober 2018, Pengirim : PT. Senyum Manis Anda, Rekening tujuan: 1310015468301 Bank: PT. Bank Mandiri (Perser) Tbk, Layanan Transfer: LLG No. Referensi: 18102300964028, Nominal: Rp. 170.400.000,- (seratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah), Berita: Pry Perpustakaan Alun2 Bandung Poin 3+4 Buana CAK Bdg., serta dilanjutkan dengan dibuatnya Akta Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal Kerja (Investasi) Nomor: 16 Tanggal 24 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Azhari, S.H. - Beneficiary Information Bank BCA tertanggal 25 Oktober 2018, Pengirim: PT. Senyum Manis Anda, Rekening tujuan : 008-0620161 No. Referensi: 18102500558773, Nominal: Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) Berita: PryPerpusAlun2 Bdg Poin 1+2/Adi Priha., - Beneficiary Information Bank BCA, juga tertanggal 25 Oktober 2018, Pengirim: PT. Senyum Manis Anda, Rekening tujuan: 1310015468301, Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Layanan Transfer: LLG, No. Referensi: 18102500557516, Nominal: Rp. 141.330.000,- (seratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), Berita: Pry Perpus Alun2 1+2 CV Buana Cipta Adi Karya., serta dilanjutkan dengan dibuatnya Akta Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal Kerja (Investasi) Nomor: 3 Tanggal 15 Nopember 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Azhari, S.H. - Beneficiary Information Bank BCA tertanggal 16 Nopember 2018, Pengirim: PT. Senyum Manis Anda, Rekening tujuan: 008-0620161, No. Referensi: 18111600351365, Nominal: Rp. 444.155.000,- (empat ratus empat puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), Berita: PGKCibeureum-BtKota CV Buana/DP 1., - Beneficiary Information Bank BCA tertanggal 18 Desember 2018, Pengirim: PT. Senyum Manis Anda, Rekening tujuan : 008-0620161 No. Referensi: 18121800391134, Nominal: Rp. 492.500.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Berita: DP 50% Armroll Cv Buana/Truk. 3. Menyatakan Para Tergugat/ CV. Buana Cipta Adi Karya telah melakukan ingkar janji/ Wanprestasi yang telah merugikan Penggugat/ PT. Senyum Manis Anda, dengan segala akibat hukumnya. 4. Menghukum Para Tergugat in casu Tergugat I dan Tergugat II selaku Para Pesero pengurus CV.Buana Cipta Adi Karya, baik bersama maupun masing-masing untuk membayar dan mengembalikan seluruh dana Investasi dan bagian keuntungan/ Profit sharing yang menjadi haknya Penggugat, dengan seketika dan sekali lunas setelah putusan ini dibacakan yaitu sebesar Rp. 1.982.772.000,- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut : Dana penyertaan modal/ investasi Penggugat sebesar Rp. 468.150.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah)+pembagian keuntungan/profitsharing sebesar Rp. 89.614.000,- (delapan puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah) = atau total menjadi sebesar Rp. 557.764.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah). 4.2. Proyek Perpustakaan Alun-Alun Bandung, terbagi atas 2 tahap-penyetoran dana, dan 2 akta perjanjian yaitu : 4.2.1.Dana penyertaan modal investasi Penggugat sebesar Rp. 170.400.000,- (seratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) + pembagian keuntungan/profit sharing sebesar Rp. 34.400.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) = atau menjadi sebesar Rp.204.800.000,- (dua ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah). 4.2.2 Dana penyertaan Modal investasi Rp. 236.330.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan cara 2 (dua) kali mentransfer, (yaitu masing-masing sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan sebesar Rp. 141.330.000,- (seratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ditambah pembagian keuntungan sebesar Rp. 47.223.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) = atau menjadi sebesar Rp.283.553.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus li ma puluh tiga ribu rupiah). 4.3. Proyek Taman Tugu Cibeureum Batas Kota Cimahi ? Kota Bandung Penggugat telah menyetorkan dananya pada tanggal 16 Nopember 2018 sebesar Rp.444.155.000,- (empat ratus empat puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah). 4.4. Proyek Pengadaan Truk Sampah PD. Kebersihan Kota Bandung, Penggugat telah menyetorkan dananya pada tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp.492.500.000,- (empat ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) . Total seluruhnya menjadi sebesar Rp. 1.982.772.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa barang tetap berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Melong Kaler III No.1, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong Kota Bandung, dengan Sertipikat Hak Milik No. 715, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Surat Ukur tertanggal 27 Desember 1999, Nomor: 124/Cikawao/1999 seluas 237 M2 atas nama Wahyu Sumirat. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat, yaitu berupa penggantian atas hilangnya pendapatan perputaran uang milik Penggugat sebesar Rp. 1.982.772.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) bilamana dana tersebut didepositokan pada Bank, yaitu dengan bunga yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku sebesar 6% (enam persen) pertahun, dihitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta taat pada isi putusan dalam perkara a quo. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.503.200,- (Tiga juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. . |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik11928