- Disita dari ACHMAD ZAINUL ARIFIN berupa 1 (satu) unit HP merek OPPO F5 plus warna merah hitam, 1 (satu) pasang sepatu bola merek Adidas dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara
- Disita dari BUHARI bin WASMA berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi uang tunai Rp.45.000.- dengan rincian Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar dan Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar Dirampas untuk Negara dan 1 (satu) Unit HP Realmi, warna silver No.HP.082110218273, dirampas untuk dimusnahkan
- Disita dari WAHID WAHIDIN als WAHID berupauang tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dengan pecahan 2 lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) Dirampas untuk Negara dan 1 (satu) unit HP merek OPPO Reno 2f warna hijau.dirampas untuk dimusnahkan
- Disita dari ABDULLAH SYAFII als PII bin PARDJONO berupa 1 (satu) buah botol air mineral merek aqua berisi uang tunai sebesar Rp 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) Dirampas untuk Negara dan 1 (satu) unit HP Merek VIVO Type 15 Pro warna merahdirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 871/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 871/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budiarto, Br Hakim Anggota Rudi Fakhrudin Abbas. |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Pereto Ledjab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Buhari Bin Wasma, Terdakwa II. Wahid Wahidin Als Wahid dan Terdakwa III. Abdullah Syafii Als Pii Bin Pardjono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu, dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Buhari Bin Wasma, Terdakwa II. Wahid Wahidin Als Wahid dan Terdakwa III. Abdullah Syafii Als Pii Bin Pardjono, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima ) bulan penjara. 3. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menrtapkan Para Terdakwa tetap tahanan 5. Menyatakan barang bukti : 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 871/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 871/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 871/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik6332