Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 870/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 870/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budiarto, Br Hakim Anggota Rudi Fakhrudin Abbas. |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Pereto Ledjab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Achnad Zainul Arifin , terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu , dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD ZAINUL ARIFIN dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menrtapkan terdakwa tetap tahanan 5. Menyatakan barang bukti : - berupa 1 (satu) unit HP merek OPPO F5 plus warna merah hitam, 1 (satu) pasang sepatu bola merek Adidas dan uang tunai sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa - berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi -uang tunai Rp.45.000.- dengan rincian Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar dan Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan 1 (satu) Unit HP Realmi, warna silver No.HP.082110218273, yang dilakukan penyitaan dari Buhari bin Wasma - berupa uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dengan pecahan 2 lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek OPPO Reno 2f warna hijau, yang dilakukan penyitaan dari Wahid Wahidin las Wahid - berupa 1 (satu) buah botol air mineral merek aqua berisi uang tunai sebesar Rp 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Merek VIVO Type 15 Pro warna merah, yang dilakukan penyitaan dari Abdullah Syafii Seluruhnya dipergunakan dalam perkara BUHARI bin WASMA DKK 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 870/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 870/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 870/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik7932