Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti Sigit Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Sulistiono Bin Marijan (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Dan Dengan Permufakatan Jahat Menjadi Pembeli Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah plastic klip warna bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,48 gram (nol koma empat delapan gram) dan telah disisihkan untuk BPOM sejumlah kurang lebih 0,02 gram (nol koma nol dua gram) sehingga tersisa sejumlah kurang lebih 0,46 gram (nol koma empat enam gram); 1 (satu) buah tabung kaca (pirek); Dirampas Untuk Dimusnahkan; 1 (satu) buah tas warna hitam; 1 (satu) buah dompet warna hitam; 1 (satu) buah dompet warna putih; 1 (satu) unit Handphone Nokia warna merah; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik10247