Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Boris Marisi Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Kamarul Zaman Bin Alm Hasan Sentot tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tabung kaca (pirek) yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram; - seperangkat alat hisap sabu (bong); Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam; - uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus limah puluh ribu rupiah ) yang mana pecahan 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah dan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara - 1 (satu) buah dompet warna hitam; Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik12143