- Menyatakan Terdakwa SUSANTO Bin SUBROTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Secara Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastic klip warna bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih narkotika jenis sabu-sabu 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram yang disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram, sehingga tersisa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah tabung kaca pirek;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna putih;
- 1 (satu) unit handphone nokia warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dalam pecahan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 6 (enam) lembar;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Tjt atas nama Sulistiono Bin Marijan (Alm) Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik7745