- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening yang berisi paket Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,621 (nol koma enam ratus dua puluh satu) gram yang disisihkan sebanyak 0,057 (nol koma nol lima puluh tujuh) gram untuk BPOM sehingga sisa sebanyak 0,564 (nol koma lima ratus enam puluh empat).
- 1 (satu) buah timbangan digital merek ACIS.
- 2 (dua) bungkus plastik sedang yang berisi plastik-plastik klip bening kosong ukuran kecil.
- 1 (satu) buah pirek kaca.
- 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah Tas sandang Merek Arrow
- 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia 105 beserta Simb Card Nomor 081283647740.
- 1 (satu) buah HP Android Merek Xiomi Redmi Note 5A
- 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia 105 beserta Simb Card Nomor 082184251211;
- Uang tunai berjumlah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang tunai berjumlah sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Boris Marisi Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jebri als Jefri Bin Dising tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi Peri Irawan Bin Condeng (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik6321