- Menyatakan terdakwa Riki Hardianto bin Rodi Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna hitam tanpa No Pol;
- 12 (dua belas) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah tabung kaca pirek;
- 3 (tiga) buah pipet yang telah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah kaleng rokok Surya;
- 1 (satu) buah kotak rokok Surya
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ananda N, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti Sigit Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Tjt atas nama terdakwa M. Aris Candra alias Aan bin M. Diah (Alm.); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik10150