- Menyatakan Anak Tedi Saputra Bin Alfis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaturut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjualNarkotika Golongan Isebagaimana didakwakandalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian dan pidana Pelatihan Kerja di Mie Ayam Ceker Kotabaru Jambi selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana Pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak menggangu jam belajar anak;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anaktetap ditahan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan. pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama anak menjalani pidana penjara serta melaporkan perkembangan anak kepada Penuntut Umum;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) buah plastik klip berukuran kecil Narkotika Jenis Sabu total berat bersih 0,73 gram disisihkan untuk BPOM 0,02 gram sehingga sisa 0,71 gram;
- 6 (enam) plastik klip kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) Unit timbangan merk HWH;
- 2 (dua) pack plastik klip kosong berukuran sedang;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil;
- 4 (empat) sendok sabu;
- 2 (dua) buah pipet yang telah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah tabung kaca (pirek);
- 5 (lima) buah korek api;
- 1 (satu) kotak plastik warna biru;
- 1 (satu) kotak bedak merk wardah;
- Uang senilai Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna gold;
- 1 (Satu) unit Hp merk INFINIX warna hitam
dipergunakan dalam perkara Saksi atas nama Erwin Hasibuan Bin Ilham Rahmad Hasibuan (alm); - 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna merah
dikembalikan kepada yang berhak melalui Anak;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Kristanto Prawiro Josua Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Kristanto Prawiro Josua Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
7. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjt
Statistik11670