- Menyatakan Anak Nopius Pugumis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menjual barang yang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan menyembunyikan tentang sifatnya yang berbahaya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Nopius Pugumis oleh karena itu berupa Pidana Peringatan agar Anak Nopius Pugumis tidak melakukan tindak pidana lagi baik itu tindak pidana yang sejenis dengan perkara ini, maupun tindak pidana lainnya;
- Menetapkan Anak Nopius Pugumis dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah botol air kemasan jenis pikeyro yang berisikan minuman keras jenis cap tikus, yang mana masing ? masing botol berisikan minuman keras jenis cap tikus sekitar 500 (lima ratus) ml;
- 1 (satu) buah tas yang berwarna biru dan hijau;
- 1 (satu) buah karton bekas minyak goreng Merk Bimoli;
- 2 (dua) buah jerigen bekas berisikan minuman keras jenis cap tikus;
- 7 (tujuh) buah botol air kemasan jenis Pikeyro yang berisikan minuman keras jenis cap tikus, yang mana masing-masing botol berisikan minuman keras jenis cap tikus sekitar 500 (lima ratus) ml, yang sudah disisihkan 1 (satu) botol guna pemeriksaan uji laboratorium di Balai Besar Pom Jayapura;
- 1 (satu) buah tempat kacamata berwarna hitam;
- Pecahan uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah sebanyak 5 (lima) lembar;
Putusan PN WAMENA Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yahya Muhaymin Hatta |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Frengki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dimusnahkan) (Dirampas Untuk Negara) 5. Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wmn
Statistik9025