- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah anak bernama Vaneskya Andini sebesar minimal Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hadhanah di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun sebagaimana kesepakatan dalam rekonvensi dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dan penambahan tersebut terhitung sejak satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Putusan PA TALU Nomor 634/Pdt.G/2021/PA TALU |
|
Nomor | 634/Pdt.G/2021/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi. M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Latif Mustofa, Br Hakim Anggota Muhamad Tambusai Ad Dauly, I. M.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Syamsu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Widi Sucipto bin Suparman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Nursecha binti Madiki) di depan sidang Pengadilan Agama Talu; 3. Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk menjalankan kesepakatan damai atas sebagian tuntutan/objek, tanggal 28 Oktober 2021 dengan ketentuan sebagaimana diktum di bawah ini; 4. Menetapkan anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama Vaneskya Andini, perempuan, lahir tanggal 02 Oktober 2011 berada di bawah hadhanah/pemeliharaan dan pengasuhan Termohon Konvensi sebagai ibunya, sebagaimana kesepakatan damai pada diktum angka 3 di atas dengan kewajiban bagi Termohon Konvensi untuk memberi akses terhadap Pemohon Konvensi untuk bertemu dengan anak tersebut; 5. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar mut?ah dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagaimana kesepakatan damai pada diktum angka 3 dibayar sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Talu; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 634/Pdt.G/2021/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 634/Pdt.G/2021/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 634/Pdt.G/2021/PA TALU
Statistik158