- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 72/PID.SUS/2021/PN TJT TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Tjt tanggal 22 September 2021, sehingga amarnya sebagai berikut:
Putusan PT JAMBI Nomor 162/PID.SUS/2021/PT JMB |
|
Nomor | 162/PID.SUS/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lendriaty Janis |
Hakim Anggota | R. Iim Nurohim, Brh. Ratmoho |
Panitera | Amin S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD DONG BIN SUDING (ALM) TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA MUHAMMAD DONG BIN SUDING (ALM) OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 3. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD DONG BIN SUDING (ALM) TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BERUKURAN KECIL BERISIKAN SERBUK KRISTAL BERUPA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,19 G (NOL KOMA SEMBILAN BELAS GRAM), DISISIHKAN UNTUK PENGUJIAN BPOM DENGAN BERAT BERSIH 0,02 G (NOL KOMA NOL DUA GRAM) SEHINGGA TERSISA 0,17 G (NOL KOMA TUJUH BELAS GRAM); - 1 (SATU) BUAH SOBEKAN PLASTIK ASOY WARNA HITAM; - 1 (SATU) GELAS MINUMAN ALE-ALE; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN - 1 (SATU) UNIT HP NOKIA WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK NEGARA - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK CS ONE TANPA NO POLISI DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD DONG BIN SUDING (ALM) 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT PERADILAN BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DONG Bin SUDING (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD DONG Bin SUDING (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DONG Bin SUDING (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 g (nol koma sembilan belas gram), disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih 0,02 g (nol koma nol dua gram) sehingga tersisa 0,17 g (nol koma tujuh belas gram); - 1 (Satu) buah sobekan plastik asoy warna hitam; - 1 (Satu) gelas minuman ale-ale; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (Satu) unit HP Nokia warna hitam; Dirampas untuk negara - 1 (Satu) unit sepeda motor merk CS One Tanpa No Polisi Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD DONG Bin SUDING (Alm) 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat peradilan banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 162/PID.SUS/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 162/PID.SUS/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 162/PID.SUS/2021/PT JMB
Statistik3621