- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Hermunanto bin Joko Priyono)) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i kepada Termohon (Zuni Irma Safitri binti Muhammad Katrup) di hadapan sidang Pengadilan Agama Lamongan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Hermunanto bin Joko Priyono) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Zuni Irma Safitri binti Muhammad Katrup), berupa :
- Tidak menerima Gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1680/Pdt.G/2021/PA.Lmg |
|
Nomor | 1680/Pdt.G/2021/PA.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Faidhiyatul Indah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ali Badaruddin, Br Hakim Anggota Fakhruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : 2.1. Nafkah madliyah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 3. Menetapkan Hadhanah (Hak asuh) kedua anak yang bernama : MUHAMMAD WAFI AL AFGANI BIN HERMUNANTO umur 12 tahun dan SALWA JENAHARA BINTI HERMUNANTO umur 5 tahun tersebut diberikan kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak pada dictum angka 3 tiap bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sampai anak tersebut dewasa/ mandiri, dengan penambahan 10 % per tahun; 5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ditanggung bersama, masing-masing Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah); Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1680/Pdt.G/2021/PA.Lmg
Statistik267