- Menyatakan terdakwa NUR AMALI HADIWANTO Als WAWAN Bin MAHFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?Dengan sengaja mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan? ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 66 (enam puluh enam) pcs sabun HN.
- 12 (dua belas) pcs serum glow warna biru.
- 78 (tujuh puluh delapan) pcs Crean HN siang.
- 5 (lima) pcs Cream HN malam.
- 16 (enam belas) pcs toner HN.
- 3 (tiga) pcs toner pelican.
- 103 (seratus tiga) pcs vitamin e.
- 60 (enam puluh) pcs botol toner acne.
- 19 (sembilan belas) pcs paket crem tabita.
- 8 (delapan) pcs cream forte bbc.
- 1 (satu) buah toples berisi sticker cream.
- 1 (satu) buah plastik klip bening isi bungkus paket cream HN.
- 2 (dua) buah buku penjualan dan stok toko
- 95 (sembilan puluh lima) pcs Cream jely merah.
- 256 (dua ratus lima puluh enam) pcs cream.
- 97 (sembilan puluh tujuh) pcs Cream jely pink
- 191 (seratus sembilan puluh satu) pcs day cream.
- 21 (dua puluh satu) pcs cream ketiak
- 74 (tujuh puluh empat) pcs Cream jely platinum.
- 80 (delapan puluh) pcs Cream body whitening.
- 5 (lima) pcs cream jeli gold.
- 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) pcs sabun acne wash polos.
- 1420 (seribu empat ratus dua puluh) pcs botol sabun polos
- 104 (seratus empat) pcs toner.
- 10 (sepuluh) pcs night cream jasmin.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 895/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eman Sulaeman, Hakim Anggota Yohannes Purnomo Suryo Adi |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Misbah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 895/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik7735