- 1(satu) lembar Baju Daster warna Merah muda dan putih bergambar dan bertuliskan HELO KITY;
- 1(satu) lembar Celana Dalam warna Biru bergambar HELO KITY.
Putusan PN PALU Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Festi Deby B.n. Piether |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan ANAK ALESANDRO NESTA . MC alias NESTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwakan melanggar pasal 81 Ayat (1) jo pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 2. Menjatuhkan pidana kepada ANAK ALESANDRO NESTA . MC alias NESTA dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pidana pelatihan kerja kepada ANAK sebagai pengganti pidana denda di Balai Latihan Kerja Kota Palu ( BLK Palu ) selama 2 (empat) bulan, yang didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan hasil pendampingan tersebut agar dilaporkan kepada Penuntut Umum Anak; 5. Menetapkan agar pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari dan pada jam tertentu agar tidak mempengaruhi perkembangan ANAK . 6. Menyatakan barang bukti berupa : (Dikembalikan kepada ANAK KORBAN ADELIA ) 7.Menetapkan biaya perkara kepada ANAK sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal
Statistik420