- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA SERTA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa serta Penuntut Umum tersebut;
Putusan PT MATARAM Nomor 89/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 89/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Irwan |
Hakim Anggota | H. Mega Boeana, Bragus Subekti |
Panitera | Rud Adolfina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM, TANGGAL 21 AGUSTUS 2013 NOMOR : 177/PID.SUS/2013/PN.MTR, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN PADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN; 2. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 3. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM TAHANAN KOTA. 4. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NO. 177/PID.SUS/2013/PN.MTR, TANGGAL 21 AGUSTUS 2013 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA. 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram, tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 177/Pid.Sus/2013/PN.Mtr, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun; 2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. 4. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 177/Pid.Sus/2013/PN.Mtr, tanggal 21 Agustus 2013 tersebut untuk selebihnya. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID/2013/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 89/PID/2013/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PID/2013/PT MTR
Statistik337280