- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilakukan di Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) Cindewuluh tertanggal 14 Juni 2014 dan telah tercatat berdasarkan Akta Perkawinan No. 3318-KW-16062014-0008 tertanggal 16 Juni 2014 sesuai Kutipan Akta Perkawinan tanggal 16 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan:
- 1 (satu) exemplar salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat ke dalam register perceraian yang diperuntukkan untuk itu dari tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan akta perceraiannya,
- 1 (satu) exemplar salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati untuk mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat ke dalam register perkawinan yang bersangkutan;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat agar dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk mendaftarkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang agar dicatat dalam daftar perceraian dan dikeluarkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga ini ditaksir sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 770/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 770/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Br Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Sekarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 770/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 770/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 770/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik150