- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan secara sah dan patut menurut hukum tidak hadir dipersidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 10 Desember 1996 di Parisade Desa, Kecamatan Lampasio berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/71/XII/TLI/96., tanggal 10 desember 1996, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama :
- NI KADEK HELSI JULIANTY jenis kelamin Perempuan, lahir di Tolitoli, pada tanggal 17 Juli Tahun 2004, umur 17 Tahun;
- I KOMANG RISKI ADI SETIAWAN jenis kelamin Laki-laki, lahir di Kutai Kartanegara, pada tanggal 24 Juli 2013, umur 8 Tahun;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk segera melaporkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tolitoli untuk didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tolitoli agar mengirimkan turunan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tolitoli untuk didaftarkan dan dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp980.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Tli |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arga Febrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Noer Ramadhan, Hakim Anggota Indra Tua Hasangapon Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti Marturasi Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap berada dalam asuhan Penggugat sebagai Ayah kandung nya tanpa mengurangi kewajiban Tergugat sebagai Ibu kandungnya untuk tetap memperhatikan tumbuh kembang anak tersebut sampai dengan dewasa dan mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2021/PN_Tli.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2021/PN_Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Tli
Statistik18386