- Menyatakan Terdakwa Paduka Kemal Pasa Bin Taufik Risyah Hermawan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah printer merk Hewlwt Packard (HP) Type K010a no.seri CN22G12G4X ;
- 1 (satu) buah laptop merk acer aspire E1-471 warna hitam ;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme c15 warna biru nomor panggil 081816386856 ;
- 2 (dua) buah stempel Prodia health care Jl. Jemursari No. 39 Surabaya ;
- 1 (satu) buah bantalan stemple ;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone X warna hitam dengan nomor 081816386856 ;
- 1 (satu) lembar surat negative swab pcr pasien MUHAMMAD YUSRAN (Lk) alamat Cluster City Garden Tulip 2 No.23-A Usia 45 th tgl lahir 29-6-1976 diterbitkan Siloam Hospitals surabaya ;
- 5 (lima) lembar printout/dokumen elektronik hasil pemeriksaan Swab PCR PPODIA yang diduga palsu ;
- 61 (enam puluh satu) lembar printout/dokumen elektronik hasil pemeriksaan Swab PCR Siloam Hospitals Surabaya yang diduga palsu ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2055/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2055/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa M. Rifky Bin Najib Amman ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2055/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2055/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2055/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik9033